membelah pagi mengurai langit

Koalisi Strategis Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat untuk Pembangunan

Posted by: hermansahtantan on: 10 Nopember 2008

Sebagai negara yang terus menerus mengembangkan formula yang tepat untuk mengatasi problem utama pembangunan, yakni pertumbuhan ekonomi yang sehat guna mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan, Indonesia perlu terus membuat resep kebijakan yang tepat agar target-target itu bisa dicapai. Salah satu formula yang banyak disetujui oleh para teorisi dunia adalah membangun koalisi strategis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Atau dengan banyak lain sering disebut sebagai ’relasi sehat antara, Negara, Pasar, dan Masyarakat’ (Yudhoyono, 2004).

Perlunya koalisis strategis dari ketiga komponen itu didasari oleh beberapa argumentasi berikut: Pertama, sebagaimana dijelaskan oleh UNDP bahwa tiga institusi (Negara, Pasar dan Masyarakat) adalah tiga pilar institusi sebuah negara modern. Ketiganya harus berhubungan dalam koridor yang harmonis, sehat, transparan, dan akuntabel. Sebab dengan model hubungan yang baik seperti disebutkan di atas, maka jarak antara ketiganya akan menjadi semakin kecil.

Negara sebagai pemilik kewenangan untuk mengeluarkan tata aturan dan kebijakan yang menyangkut ketiga komponen itu, harus responsif pada apa yang menjadi dinamika sosial ekonomi pada masyarakat. Negara, atau dalam hal ini adalah pemerintah, tidak bisa lagi mengembangkan kebijakan-kebijakan berbasis ’belakang meja’ tanpa memedulikan apa yang menjadi problem dasar masyarakat.

Pengembangan-pengembangan kebijakan berbasis aspirasi, bukan hanya perlu terus diakumulasikan prosesnya, tapi lebih harus menjadi spirit dalam proses penyusunan setiap kebijakan. Kedua, kalangan swasta (sering disebut sebagai pebisnis) atau dalam kategori lain sering disebut juga sebagai pasar perlu dilihat secara proporsional. Pendekatan yang tepat akan menjadikan swasta, atau pasar ini menjadi satu moda pertumbuhan yang sehat dan memiliki daya tahan dan fleksibilitas sistem yang tinggi sehingga sangat tahan dengan dinamika sosial yang terjadi di level lokal, nasional, maupun global. Pasar yang sehat selain membuka peluang bagi pelaku usaha baru untuk tumbuh, namun juga akan memelihara pelaku-pelaku lama menjadi pelaku-pelaku kemajuan.

Jika kita bercermin kepada apa yang tejadi di masa lalu, di mana kalangan swasta yang tumbuh disebabkan oleh berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan oleh negara atau pemerintah, maka ke depan fasilitas-fasilitas berlebih seperti itu tidak bisa lagi dilakukan. Selain kebijakan seperti itu sangat mengusik rasa keadilan sosial masyarakat, di sisi lain terbukti bahwa formula itu tidak mujarab menyelesaikan masalah. Pelaku bisnis yang terlalu banyak dikatrol pemerintah dengan fasilitas terbukti hanya menjadi pengusaha manja dan kurang daya tanah. Bukti nyata adalah ketika krisis besar menimpa, mereka adalah kalangan yang lebih dulu rontok padahal tetap dibantu oleh pemerintah. Berbeda dengan usaha kecil dan menengah. Alih-alih rontok, justru ketika krisis banyak mereka yang menjadi penopang nadi ekonomi negara.

Akan tetapi di sisi lain, pemerintah juga tidak bisa berpangku tangan kepada kalangan ini. Artinya, pemerintah tidak bisa membiarkan kalangan ini tumbuh sendirian tanpa ’bimbingan’ dari pemerintah. Kita tidak bisa menggunakan pendekatan kaum liberal-kapitalis yang mana menyerahkan semuanya kepada mekanisme pasar. Pasar telah dianggap sebagai dewa sekaligus penyelamat sistem perekonimian suatu bangsa. Meski pada praktiknya teori ini sulit dicari fakta aktualnya, namun bahwa keyakinan perwujudan suatu negara yang mengadopsi satu konsep minimun state dalam berbagai kebijakan pembangunan di negara kita memang terjadi. Contoh paling kritis adalah kasus “Lumpur Lapindo” dan “Pembalakkan Liar”.

Pada kasus Lapindo, kita mendapatkan bahwa pemerintah nyaris tidak bisa ‘berbuat’ banyak atas perbuatan Lapindo ini. Padahal apa yang dilakukan oleh Lapindo ini jelas telah merugikan ribuan orang dan menyebabkan kehancuran alam yang luar biasa. Hal yang nuansanya sama juga terjadi pada kasus pembalakkan liar di hutan-hutan Indonesia.

Padahal di beberapa negara maju, seperti Jerman misalnya, moda pertumbuhan dan dinamika ekonomi tidak sepenuhnya diberikan kepada pasar atau kaum kapitalis. Bagi negeri ini, negara harus terus melakukan intervensi pada dinamika yang ada agar tercipta satu proses perekonomian yang menjangkan pada konsep keadilan sosial. Secara teoritis, sistem ekonomi a la Jerman ini kemudian dikenal sebagai ”pasar sosial”.

Negara-negara maju lain seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, juga melakukan model intervensi negara pada beberapa sektor strategis seperti pertanian. Di negara-negara ini intervensi negara dipandang tetap sangat perlu karena hanya negara yang mampu tetap menjadi terbangunnya dinamika ekonomi yang berkeadilan.

Ketiga, masyarakat adalah komponen utama bergeraknya ekonomi suatu bangsa. Pendekatan yang tepat dalam memosisikan rakyat dalam konteks pembangunan adalah keadilan. Keadilan diwujudkan dalam kebijakan yang mengorientasikan diri pembangunan perilaku yang jujur, transparan, kompetitif, tidak kolusi, dan akuntabel. Keadilan juga sebagai wujud pembangunan yang membebaskan (Sen, 1999).
Dalam pembangunan yang berkeadilan, rakyat atau masyarakat posisinya tidak lagi menjadi obyek, tetapi sebagai subyek. Mereka bukan termasuk sebagai alat-alat produksi yang dikuasai sepenuhnya oleh pemilik kapital (swasta atau pemerintah) sehingga dengan sangat mudah bisa dibuang jika sudah tidak diperlukan. Sebab sebagai subyek, masyarakat harus menjadi penentu pembangunan seperti apa yang paling tepat bagi mereka.

***
Dengan merujuk kepada argumen di atas, menjadi sangat tegas bahwa koalisi strategis tiga komponen pembangunan bangsa nyata diperlukan. Bagian berikut ini akan dipaparkan prinsip dasar apa saja yang bisa dan harus dilakukan agar koalisi strategis itu bisa berjalan dengan baik.

Pertama, prinsip keadilan untuk semua. Dalam hal ini penikmat dari semua kebijakan bukan hanya salah satu komponen, tetapi seluruh komponen yang disebutkan di atas. Bagaimana operasionalnya? Tentu saja ini memerlukan penjelasan peran masing-masing pihak. Dalam hal ini Pemerintah mengeluarkan regulasi yang memacu swasta untuk semakin produktif dalam mengembangkan usahanya. Bentuk regulasinya bisa dilakukan dalam bentuk kebijakan yang mempermudah usaha mereka tumbuh dan berkembang. Misalnya ijin usaha yang mudah dan tranparan, aturan-aturan yang membuat mereka nyaman (seperti tidak ada pungutan liar di luar aturan yang sangat negotiable), serta insentif-insentif lain yang substansinya membuat para pengusaha ini nyaman.

Akan tetapi di sisi lain, pemerintah juga harus secara responsif mengatur berbagai kepentingan rakyat/ masyarakat. Di sini identifikasi yang tepat tentang kebutuhan rakyat menjadi sangat perlu. Hal ini tidak lain agar ada titik temu antara kebutuhan masyarakat dengan kebutuhan pebisnis. Sebagai contoh, jika pemerintah berniat merenovasi sebuah kawasan usaha (pasar dalam arti fisik) tradisional dan menggantinya dengan sebuah pusat perbelanjaan yang besar (super mall) dan modern, proses identifikasi kepentingan swasta dan masyarakat sangat diperlukan. Tumbuhnya arena perbelanjaan memang diharapkan pemerintah bisa memacu pertumbuhan ekonomi daerahnya, namun hal ini tidak ada artinya jika kemudian lebih banyak rakyat yang dikorbankan. Bagaimana caranya? Pemerintah harus mengintegarasikan antara pengusaha besar yang mau investasi dengan para pengusaha kecil (pedagang-pedagang lama) dengan membuat aturan yang ketat, seperti larangan tegas untuk pengusaha swasta menjual produk yang sudah menjadi domain usaha kecil.

Kedua, prinsip untuk peningkatan penguasaan aset produktif rakyat. Seluruh kebijakan harus dimaksudkan untuk terjadinya akumulasi aset bagi rakyat. Aset dalam hal ini tidak hanya bentuk penguasaan atas satu benda (rumah, tanah, kendaraan, dan lain-lain) namun juga hal-hal non fisik seperti kepercayaan (trust) atau modal sosial.

Bagi beberapa sarjana, misalnya Amartya Sen, Hernando de Soto, M. Sherraden, persoalan aset (baik yang terukur [tangible] maupun yang tidak terukur [intangible]) sangat penting untuk melihat perosoalan kemiskinan yang ada di dunia. Sherraden menjelaskan bahwa salah satu dari masalah kemiskinan adalah terjadi “lack of asset”, di mana aset yang dimiliki kaum kaya lebih besar dan luas jika dibandingkan kaum miskin.

Pembangunan harus diarahkan untuk terbangunan moda penguasaan atas aset oleh rakyat. Modusnya bisa berbagai macam. Namun Sen dan Soto misalnya merekomendasikan bahwa negara harus memelopori pembukaan akses bagi rakyat (terutama rakyat miskin) agar terjadi pengembangan dan akumulasi aset pada mereka.

Praktiknya kita bisa mencontoh pada apa yang dilakukan oleh M. Yunus pada Grameen Bank. Di sana Yunus membuka pintu yang seluas-luasnya kepada rakyat miskin yang tidak memiliki aset, agar bisa bekerja dengan aset stimulan yang diberikan oleh bank. Sehingga dengan proses demikian jutaan rakyat miskin Bangladesh bisa keluar dari jurang kemiskinan yang puluhan tahun melilit mereka.

Di Indonesia pembukaan akses bagi kaum miskin ini bisa diarahkan kepada dua hal: (1) pembukaan akses untuk peningkatan aset kapital dalam bentuk permodalan dari pemerintah dengan sistem yang sangat ramah bagi kaum miskin, misalnya dengan bunga yang rendah sekali. Agar tidak terjadi penyimpangan maka pemerintah wajib melakukan pendampingan agar program ini bisa berjalan dengan baik. Hadirnya para pendamping di sini, telah menjadikan proses akumulasi aset—baik aset fisik seperti permodalan dan aset non fisik seperti jaringan kerja (social network)—menjadi semakin meluas. Di sini praktik pengembangan aset akan memberikan kenyamanan (Sherraden, 2004) kepada pelakunya, dalam hal ini rakyat miskin.

(2) Pengembangan aset melalui peningkatan aset tanah. Program peningkatan aset berikut lebih diperlukan bagi kaum miskin tidak bertanah khususnya yang ada di pedesaan. Selain program ini akan mengurangi jumlah orang miskin tidak bertanah, juga akan menjadikan kaum miskin pedesaan memiliki daya tawar yang tinggi di hadapan pemodal sehingga tidak mudah terjebak ijonisasi dan lain-lain sebagainya.

Di sisi lain, diberikannya kemudahan akses bagi kaum miskin kepada penguasaan lahan sebagai aset juga akan mempercepat pengentasan kemiskinan di aras ini, tidak akan mengeliminasi pebisnis (swasta besar) dalam proses pembangunan yang dilakukan. Justru sebaliknya, swasta akan memiliki banyak mitra strategis dalam mengembangkan usahanya ke depan.

***
Sudah saatnya, kebijakan pembangunan yang ada saat ini diarahkan untuk mengintegrasikan seluruh stakeholders pembangunan dalam satu proses yang menstimulasi mereka untuk saling memajukan, bukan saling menegasikan. Untuk itu, peran masing-masing pihak (pemerintah, swasta, dan masyarakat) diarahkan sedemikian rupa untuk menunjang proses itu. Karena kesejahteraan, keadilan, dan kemajuan suatu bangsa tidak akan terjadi jika ada salah satu pihak yang merasa menjadi korban, bukan pelaku pembangunan.

Pemerintah dengan regulasinya yang adil, swasta dengan semangatnya yang ingin senantiasa ada di tangga kemajuan, dan rakyat yang senantiasa menjadi penopang keduanya, harus sama-sama bergerak dalam bingkai yang sama, yakni kesuksesan dan kemulyaan.[]

ditulis oleh: tantan hermansah

(Dosen jurusan Pemberdayaan Masyarakat Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Tulisan ini sudah dipublikasikan pada Majalah WARTA BAPEDA Provinsi Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

baheula

Blog Stats

  • 889 hits

Klik tertinggi

  • Tidak ada