Posted by: hermansahtantan on: 10 November 2008
Sejak yang disebut era reformasi terjadi di Indonesia, pada sistem politik ketatanegaraan sebenarnya kita sedang mengalami revolusi—bahkan beberapa kali. Hal ini bisa dilihat pada mekanisme dan sistem politik yang berubah secara radikal. Perubahan-perubahan radikal itu bisa dilihat misalnya pada sistem pemerintahan dari sentralistik ke desentralisasi atau otonomi. Kemudian perubahan radikal terjadi pada sistem pemilihan presiden. Tidak membutuhkan 10 tahun, Indonesia merubah sistem pemilihan dari perwakilan menjadi pemilihan langsung. Secara berantai perubahan juga terjadi pada sistem pemilihan kepala daerah yang menganut pola serupa. Bahkan calon independen yang beberapa waktu lalu masih wacana, saat ini rekomendasinya sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan prosesnya tinggal menunggu kecerdasan DPR.
Semua perubahan radikal tersebut tidak lepas dari berbagai tuntutan yang berkembang di masyarakat, seperti organisasi atau kelompok massa, partai politik, LSM, maupun kalangan akademisi dan birokrasi.
Terkait dengan pemilu, saat ini ada beberapa lagi agenda perubahan yang sedang berkembang, yakni tampilnya calon independen dalam proses pilkada dan diajukan sistem pemilu serentak bagi eksekutif dan legislatif, atau membalik sekuen pemilihan dari legislatif duluan menjadi pilpres duluan.
Tulisan ini akan memberikan usulan lain, yakni mengadakan pemilu serentak untuk berbagai level pemerintahan. Ada beberapa pertimbangan yang melatari mengapa gagasan ini layak dipertimbangkan.
Konflik Horizontal dan Boros Anggaran
Salah satu akibat dari proses transisi demokrasi adalah munculnya berbagai konflik sosial dengan kelembaman yang berbeda-beda tergantung kondisi daerah, stakeholders pemilu, dan kedewasaan elit politiknya. Terjadinya konflik sosial dalam proses pemilu tidak boleh dianggap kewajaran. Tetapi justru merupakan sebuah kritik serius yang harus segera direspon, terutama untuk memperbaiki kualitasnya. Sebab minimnya konflik di masyarakat dalam proses pemilu berkaitan erat dengan kualitas dari para pelaku politiknya itu sendiri.
Konflik pilkada di Maluku Utara dan Sulawesi Selatan yang saat ini belum juga selesai merupakan bentuk konflik yang memiliki dimensi struktural. Konflik ini muncul karena banyaknya kerancuan hukum pada proses penyelesaian sengkea pilkada. Selain kedua konflik di atas, sebelumnya berbagai konflik kerap muncul dalam proses pilkada di tanah air.
Selain konflik demokrasi juga membutuhkan biaya yang amat besar. Namun bukan berarti berdemokrasi harus memboroskan anggaran Negara yang notabene uang rakyat. Jika anggaran penyelenggaraannya bisa diperhemat, dengan tetap menjaga kualitas, mengapa tidak dipilih. Sebab sisa anggaran bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi lain yang jauh lebih produktif.
Pemilu Raya, Demokrasi, dan Penghematan
Salah satu solusi yang bisa dipilih untuk mengatasi kedua problem demokrasi adalah dengan menyelenggarakan pemilu raya. Pemilu raya adalah model pemilu serentak yang dilakukan pada semua tingkatan daerah baik di level eksekutif (presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati/ walikota dan wakil bupati/walikota) maupun legislatifnya. Mengapa pemilu raya bisa menjadi solusi bagi peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia, bisa dilihat pada beberapa alasan berikut:
Pertama, terjadinya koalisi permanen di berbagai level. Adanya model koalisi seperti di atas dimungkinkan terjadi karena partai dan masyarakat menghendaki hal itu. Model-model koalisi pragmatis yang hanya berorientasi kekuasaan akan semakin minimal. Sebaliknya konfigurasi politik bisa terjadi mulai dari pusat sampai ke bahwah. Sehingga transaksi-transaksi yang mendistorsi kekuasaan bisa semakin kecil.
Sementara itu, pasca terpilih presiden bisa segera langsung mendeliver programnya ke daerah-daerah. Meski perolehan suara bagi presiden tidak selalu berbanding lurus ke daerah, akan tetapi presiden terpilih akan memiliki banyak waktu untuk mengkordinasikan program selama kampanye itu kepada pimpinan daerah terpilih, tanpa harus menunggu pimpinan baru lagi, atau menunggu pimpinan lama lengser.
Kedua, perencanaan pembangunan nasional yang tertuang dalam visi-misi pasangan calon presiden dengan segara bisa diartikulasikan oleh kandidat gubernur-bupati/walikota di bawahnya. Dengan demikian, keterhubungan dan terintegrasinya program pembangunan antara pusat engan daerah bisa terjadi lebih dini. Sehingga rakyat bisa lebih mudah memaknai konsep, gagasan, dan output pembangunan bagi mereka dari calon yang akan dipilihnya.
Harus diakui, bahwa banyak mandegnya pembangunan saat ini adalah ketiadaan rujukan pasti dalam sistem politik kebijakan kita kita mengenai prioritas pembangunan. Terlebih dengan otonomi daerah yang dimaknai sebagai kebebasan menentukan sendiri arah pembangunan daerah, menyebabkan ada jarak yang lebar antara konsep pembangunan pusat dengan daerah. Bahkan tidak jarang, masih ada pembedaan antara pembangunan pusat dan daerah.
Padahal sejatinya, koherensi pembangunan antara pusat dan daerah harus terjadi agar proses pembangunan bisa dilakukan dengan cepat. Saat ini, jika kita perhatikan dengan seksama, setiap kandidat di daerah bisa membuat visi-misi program yang berbeda dengan presiden yang berkuasa hanya karena ia dicalonkan dari partai yang berbeda dengan partainya presiden-wapres, misalnya.
Ketiga, yang juga tidak kalah penting adalah hematnya anggaran. Dengan pemilu yang dilakukan hanya sekali, biaya untuk pemilu bisa berkurang drastis. Komponen pencetakan kertas suara, TI, sewa hotel untuk publikasi, iklan layanan masyarakat, biaya pengawasan, pengawalan, dan lain-lain akan berkurang karena hanya dilakukan satu kali saja. Bahkan biaya kepanitian (KPU baik di tingkat pusat sampai daerah) juga akan sangat sedikit. KPU bisa jadi merupakan tim ad hoc, yang bekerja cukup 1-2 tahun saja. Sebab begitu proses pemilihan selesai secara hukum, proses selanjutnya akan lebih banyak berhubungan dengan departemen dalam negeri atau DPR dan MK saja.
Sinyalemen Wakil Presiden Jusuf Kalla (dan juga Golkar) mengenai pemilihan yang hemat sudah diutarakan, meski masih sebatas pilkada. Kata beliau, proses demokrasi di tingkat pemilihan pilkada itu bisa sampai 50 trilyun. Itu belum termasuk kepada biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat, donatur dan sponsor. Maka alangkah besar manfaatnya jika dana itu dialokasikan untuk hal lain, misalnya membangun sekolah dan jalan-jalan umum yang rusak.
Keempat, hemat waktu dan partisipasi lebih besar. Saat ini paling tidak rakyat harus empat kali pergi untuk ikut berpartisipasi dalam proses pemilu: (1) pemilu legislatif, (2) pemilu presiden, (3) pemilihan gubernur, dan (3) pemilihan bupati/walikota. Jumlah ini belum termasuk waktu yang dihabiskan untuk ikut menghadiri kampanye dan lain-lain. Bagi masyarakat yang sangat sibuk, bisa jadi mereka memilih untuk tidak ikut dalam seluruh pemilu. Lain halnya jika hanya sekali saja, rakyat yang terlibat akan lebih banyak.
Penutup
Tentu saja, usulan ini masih harus diperbaiki dan disempurnakan. Tapi paling tidak kita sebagai rakyat menghendaki bahwa proses demokrasi yang saat ini sedang menuju kematangan, tidak selalu disuguhi teater-teater politik berulang yang menggambarkan kehausan akan kekuasaan. Praktik-praktik yang selalu ditampilkan para politisi seperti lobi-lobi, mobilisasi, cari dukungan, dan aksi-aksi simpatik mereka biarkan dimainkan hanya satu kali saja. Sisanya, persilahkan mereka yang sudah kita pilih itu bekerja—paling tidak untuk masa 4-5 tahun—dengan sungguh-sungguh dan tenang [].
Oleh: Tantan Hermansah
(Tulisan ini sudah dipublikansikan pada Harian Seputar Indonesia. Silahkan dilhat link di bawah)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini-sore/pemilu-raya-demokrasi-dan-penghematan.html
Komentar Terakhir